jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah diminta lebih memerhatikan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pelaku usaha dalam negeri, khususnya di sektor energi.
Pengusaha berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meningkatkan penggunaan produk dan jasa dalam negeri.
BACA JUGA: Industri Mamin Diyakini Tumbuh Signifikan
Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Willem Siahaya menuturkan, pengusaha tidak skeptis dengan kebijakan gross split yang akan diterapkan untuk kontrak-kontrak migas.
Kebijakan itu memang berpotensi mendorong kontraktor migas menggunakan alat-alat pendukung produksi migas impor.
BACA JUGA: Industri Kayu Membutuhkan Insentif
’’Intinya, kami berharap semua kegiatan di Indonesia wajib memakai industri barang dan jasa dalam negeri,’’ kata Willem, Senin (13/2).
Pelaku industri di sektor energi, terang Willem, sudah mampu menciptakan produk dan menyediakan jasa yang berstandar tinggi.
BACA JUGA: Industri Pariwisata Tanjung Lesung Bakal Diakses ITX
Termasuk yang dibutuhkan pelaku usaha migas. Misalnya, peralatan migas, rig pengeboran, pipa pengeboran, dan pipa distribusi.
’’Selama ini kita sudah ekspor. Artinya, secara kualitas produk kita sudah bisa bersaing dengan (alat buatan) luar negeri,’’ tuturnya.
Realitasnya, pengusaha penunjang industri migas menilai masih banyak kendala penggunaan alat produksi dalam negeri.
Padahal, sudah ada aturan yang mengatur TKDN.
“Coba kita lihat seperti Tiongkok. Saat ada proyek di Indonesia, pasti mereka ingin barang-barangnya seperti peralatan masuk. Kalau sudah bisa diproduksi di dalam negeri, seharusnya dilarang,’’ tegas Willem.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendukung penerapan aturan TKDN pada industri migas.
’’Kemampuan EPC (engineering, procurement, and construction) dalam negeri, kemampuan industri pipa, kemudian industri offshore akan kita dorong supaya industri ini makin berkembang,’’ ujar Airlangga. (agf/c14/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Ikan Melimpah, Jumlah Industri Rendah
Redaktur & Reporter : Ragil