jpnn.com, KLUNGKUNG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Polda Bali telah telah menahan Gusti Ayu Suratni atas kasus penggelapan dana nasabah sekitar Rp 1,5 miliar.
Gusti Ayu Suratni merupakan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
BACA JUGA: Hergun Berharap Rupiah Digital Bisa Membendung Gempuran Uang Kripto
Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan Aiptu Ridwan menjelaskan penetapan Gusti Ayu sebagai tersangka dilakukan atas laporan satu dari sekitar 30 korban dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
"Kami naikkan (laporan) satu korban ini dahulu," kata Aiptu Ridwan saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (13/12).
Satu korban yang telah melaporkan dugaan penggelapan itu atas nama Ni Ketut Koni yang dirugikan Rp 170 juta, sedangkan untuk korban lainnya masih dalam proses pendataan.
Ridwan menjelaskan pendataan para korban membutuhkan waktu karena tersangka melakukan aksinya berpindah-pindah tempat.
BACA JUGA: Tahanan Bernama Arkin Anabira Tewas di Sel Kantor Polisi, Apa yang Terjadi?
Kasus ini berawal ketika Ni Ketut Koni melaporkan tersangka yang tidak memproses uang korban sesuai aturan di LPD.
Korban awalnya menaruh uangnya di LPD Tegal Wangi melalui tersangka yang mendatanginya pada 2019.
BACA JUGA: Gempar Penemuan Bayi di Semak-Semak, AKP Ratno Membeber Fakta, Ya Tuhan
"Korban percaya bahwa dia (tersangka, red) karyawan LPD. Nah, korban menaruh uang berbentuk deposito sama tabungan senilai Rp 170 juta," ucapnya.
Modusnya, tersangka menjanjikan bakal memberikan bunga lebih tinggi kepada korban yang telah menjadi nasabah.
Namun, setelah satu satu berjalan, korban merasa curiga uangnya telah digelapkan tersangka ketika menyadari kejanggalan jatuh tempo pada Juni 2020.
Saat itu korban Ni Ketut Koni ingin mengambil uangnya ke LPD Desa Adat Tegal Wangi, tetapi tabungan milik korban tidak tercatat dan tak terdaftar sebagai nasabah.
Korban sebenarnya sudah memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uangnya, tetapi sampai memasuki 2021, Gusti Ayu tidak bisa mengembalikan.
"Sampai 2021 tidak ada pengembalian. Nah, baru sebulan kemarin (korban) melaporkannya," kata Ridwan.
Hasil penyelidikan oleh polisi juga diketahui bahwa korban memang tidak terdaftar sebagai nasabah di LPD tersebut. Bahkan, buku tabungan dan deposito milik Ni Ketut adalah palsu.
"Jadi, buku-buku (tabungan dan deposito) yang dia (korban, red) punya, itu palsu semua. Seharusnya deposito itu dia dapat print out dari LPD, ini ditulis tangan (oleh tersangka)," ucap Ridwan.
Atas perbuatannya, tersangka penggelapan atas nama Gusti Ayu dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP. (antara/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam