HA Mengadu Usai Dicabuli di Bawah Pohon Bambu

Kamis, 30 September 2021 – 01:34 WIB
Seorang pemuda ditangkap polisi dalam kasus pencabulan pelajar. Foto: Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polisi telah meringkus seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur Selasa (28/9) pukul 01.30 WIB dinihari.

Tersangka tersebut adalah berinisial TF, 24, warga Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah. Korbannya adalah HA, 14, warga Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

BACA JUGA: Irjen Toni Keluarkan Larangan Keras, Anggota Jangan Coba-Coba Melanggar

Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada Desember 2020 dan Januari 2021.

Modusnya, tersangka mengajak korban ke salah satu obyek wisata di Kecamatan Marga Tiga pada 30 Desember 2020.

BACA JUGA: Oknum Kades Mengaku Jadi Korban Perampokan, Uang BLT Raib, Ternyata Cuma Modus

Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di bawah pohon bambu.

Aksi berikutnya, dilakukan tersangka di wilayah Kota Metro pada Januari 2021. Kasus itu terungkap dari laporan keluarga korban ke Polres Lamtim pada Januari 2021.

BACA JUGA: Mbak Suprihatin Pingsan Usai Rekonstruksi Pembunuhan di Depan Rumahnya, Oh Ternyata

Atas laporan tersebut, petugas Polres Lamtim berusaha mengamankan tersangka. Namun, tersangka tidak berada di tempat saat akan diamankan.

Tersangka, akhirnya berhasil diamankan, Selasa (28/9) pukul 01.30 WIB dinihari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ferdiansyah.

Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, dirinya mengenal korban dari media sosial.

Dari perkenalan itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Setelah saling mengenal, tersangka mengajak bertemu, kemudian dibawa ke obyek wisata dan akhirnya melakukan perbuatan itu.

Kemudian, perbuatan itu terulang di salah satu rumah kos di Kota Metro.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Diketahui, selama periode Januari hingga September 2021, tercatat 16 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lamtim. (wid/sur)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler