Habib Aboe: Bukan Langgar Fatwa tapi...

Selasa, 20 Desember 2016 – 22:51 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Al Habsy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Al Habsy, sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan sumber hukum di Indonesia.

"Apa yang disampaikan oleh Kapolri tidak salah, fatwa MUI memang bukan sumber hukum di Indonesia," ujar Aboe, Selasa (20/12).
 
Menurut Aboe, aturan hukum di Indonesia dibuat berdasarkan TAP MPR Nomor III tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa fatwa MUI bukan salah satu instrumen hukum.

BACA JUGA: Gara-Gara FBI, Kapolri Berencana Patenkan Nama Bhayangkara

”Jadi, tidak bisa dijadikan rujukan dalam pembentukan hukum positif," tegas Aboe.

Namun, dia mengingatkan, yang perlu dipahami fatwa MUI ada guidelines untuk umat Islam. MUI memiliki tanggung jawab untuk membimbing umatnya agar tidak salah dalam menerapkan ajaran agama.

BACA JUGA: Dirut Bulog Ditegur Hakim Sidang Irman Gusman

Karenanya, kata dia, untuk kalangan nonmuslim seharusnya menghormati ajaran agama Islam sebagaimana difatwakan oleh MUI.

"Toleransi bukan berarti harus melanggar fatwa MUI ataupun ajaran agama," jelas Aboe.

BACA JUGA: Kapolri dan Ketua MUI Bertemu Bahas Fatwa, Inilah Hasilnya

Dia menjelaskan, jika dalam Islam dikatakan haram memakai atribut Natal, maka memaksakan karyawan menggunakan atribut Natal adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.  

Menurut dia, memaksa karyawan memakai atribut Natal tidaklah melanggar Fatwa MUI. "Tetapi, melanggar konstitusi," tegas Aboe.

Nah, Aboe berpendapat ketika seorang muslim ingin mengikuti Fatwa MUI, maka negara seharusnya memberikan perlindungan. "Karena ini adalah amanat konstitusi NKRI," katanya.

Menurutnya, hak untuk beragama merupakan non-derogable rights, yaitu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.  Hal ini diatur dalam pasal 28I ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
 
"Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi "dalam keadaan apa pun" termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat," paparnya.
 
"Ketentuan tersebut sebagaimana penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tambah Aboe.

Dia mengatakan, bila dalam keadaan perang saja hak beragama tidak dapat dikurangi, apalagi hanya dalam perayaan Natal. "Saya kira masih banyak teknik marketing yang bisa digunakan oleh pengusaha tanpa merusak kebinekaan," ujarnya.

Menurut Aboe, di sinilah tugas  aparat penegak hukum untuk menjaga tertib sosial. Dia mengingatkan, jangan sampai karena alasan perayaan hari keagamaan tertentu lantas memaksakan kehendaknya dan mengabaikan toleransi antarumat beragama.

"Yang paling penting, penegak hukum harus memahami benar isi konstitusi dan menjaganya dengan baik untuk kedaulatan dan keutuhan NKRI," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MUI resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan atribut Natal. MUI melarang umat Islam untuk menggunakan atribut selain Islam.
Jenderal Tito Karnavian mengatakan Fatwa MUI bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan rujukan bagi jajaran kepolisian di semua tingkatan untuk membuat surat edaran dengan referensi fatwa.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baku Tembak di Poso, 1 Personel TNI Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler