Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari KPK, Pakar Hukum Pidana Angkat Suara

Selasa, 27 September 2022 – 20:45 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK harus segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

Menurut Abdul, tim dokter KPK harus memeriksa langsung tersangka kasus gratifikasi itu yang dikabarkan tengah sakit.

BACA JUGA: Begini Kata Nawawi KPK soal Tambang Emas Lukas Enembe

"Kalau menurut pemeriksaan dan kesimpulan dokter KPK, Lukas bisa dibawa ke Jakarta meskipun sakit, KPK harus membawanya ke Jakarta baik untuk perawatan maupun pemeriksaan dan penahanan," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (27/9).

Dia menambahkan jika Lukas Enembe terbukti sakit, KPK wajib mencari rumah sakit untuk perawatan Gubernur Papua itu.

BACA JUGA: KPK Bisa Saja Hentikan Kasus Lukas Enembe, Syaratnya Tersangka Meninggal

"Jika status Lukas Enembe ditahan oleh KPK, seluruh biaya RS selama ditahan menjadi beban LPK/negara. Jika tidak dalam status penahanan, sepenuhnya menjadi beban Lukas Enembe sendiri," ujar Abdul.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

BACA JUGA: Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari KPK, Habiburokhman Angkat Bicara

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali.

Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dua kali dari panggilan KPK. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KRP Siap Bergerak jika Lukas Enembe Dijemput Paksa sama KPK


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler