Habib Bahar Ditahan, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini

Selasa, 04 Januari 2022 – 20:57 WIB
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, kini sudah jadi tersangka dan ditahan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan alasan penahanan terhadap tersangka penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith. 

Habib Bahar ditahan di Rumah Tahanan Polda Jabar sejak, Senin (3/1) malam seusai menjalani pemeriksaan. 

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo Beri Penjelasan Begini

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ada dua alasan penahanan terhadap Bahar Smith. 

"Jadi, ada alasan subjektif dan objektif," tegasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (4/1). 

BACA JUGA: IPW Soroti Kinerja Polda Jawa Barat Terkait Penanganan Kasus Bahar bin Smith dan Denny Siregar

Menurut Ramadhan, alasan subjektif menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir kedua tersangka mengulangi tindak pidana, serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya, karena hukuman di atas lima tahun," ujar jenderal bintang satu itu.

BACA JUGA: Pengacara Habib Bahar Bikin Pernyataan, Sebut Nama Denny Siregar & Ade Armando

Dia menjelaskan setelah Bahar Smith diperiksa sebagai saksi, Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Setelah menetapkan tersangka, kata Ramadhan, penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.

Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Desember 2021. 

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, diduga mengandung berita bohong yang diunggah di kanal milik TR di YouTube , selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Pada kasus itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler