Habib Bahar Keberatan Didakwa Menyebar Hoaks Penangkapan Rizieq Shihab 

Selasa, 05 April 2022 – 13:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Raisan Al Farisi)

jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mendakwanya menyebar berita bohong alias hoaks soal penangkapan Habib Rizie Shihab.

Oleh karena itu, Habib Bahar akan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan JPU Kejati Jabar.

BACA JUGA: Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar Smith dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung, Jabar, Selasa (5/5). 

JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar Smith menyebarkan berita bohong soal penangkapan Habib Rizieq Shihab. Menurut jaksa, Bahar menyebut Rizieq Shihab dihukum karena menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad. 

BACA JUGA: JPU Membaca Dakwaan, Lihat Itu Habib Bahar, Fokus ke Wajahnya

Padahal, lanjut jaksa, Rizieq Shihab dihukum karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Oleh karena itu, jaksa menyebut yang disampaikan Bahar itu adalah informasi keliru.

BACA JUGA: Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman

Selain itu, Bahar juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Jaksa menjelaskan, Bahar dalam ceramahnya menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar. 

Padahal, kata jaksa, enam laskar FPI itu tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum. 

Oleh karena itu, jaksa menilai isi ceramah Bahar itu merupakan hoaks dan bersifat provokatif.

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta majelis hakim memberi waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa itu.

"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," kata Ichwan.

Seusai persidangan, Bahar Smith enggan berkomentar. 

Dia berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi kondusif. 

"Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar Smith. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler