Habib Bahar Segera Diadili, Sidangnya di PN Bandung

Selasa, 12 Februari 2019 – 20:30 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Bahar bin Smith bakal segera duduk di kursi pesakitan. Berdasar surat keputusan ketua Mahkamah Agung (MA), pendakwah yang kondang dengan panggilan Habib Bahar itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara Habib Bahar ke PN Bandung. Pemilihan lokasi persidangan itu merujuk pada SK ketua MA nomor 24/KMA/SK/II/2019 yang diterima Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

BACA JUGA: PDIP Pengin Jadikan Jawa Barat Kandang Jokowi - Maruf Amin

"Sudah kami terima pada hari Senin (11/2). Isinya tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," kata Abdul di Bandung, Selasa (12/2).

Baca juga: Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith

BACA JUGA: Dua Penyelidik Dianiaya, KPK Tetap Lanjutkan Pengusutan Kasus

Hanya saja, Abdul hingga saat ini belum mengetahui jadwal persidangan perdana terhadap habib Bahar. Sebab, jadwal persidangannya akan ditentukan PN Bandung.

Untuk diketahui, pemindahan lokasi persidangan terhadap Bahar bin Smith berawal ketika Kejari Cibinong menyurati MA. Isi suratnya adalah permohonan pemindahan lokasi persidangan Habib Bahar ke Bandung karena faktor keamanan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith

"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," ujar Abdul. Baca juga: Bela Habib Bahar, Fadli Zon Disebut Membunuh Keadilan

Saat ini, Bahar menjalani penahanan di Polda Jabar. Polisi menjerat dai berambut gondrong itu dengan pasal berlapis, yakni ketentuan penganiayaan di KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Penyelidik KPK Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler