jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkap kondisi terkini kliennya di tahanan Polda Jawa Barat.
Aziz Yanuar menyebut kondisi kliennya dalam keadaan baik-baik saja.
BACA JUGA: Kompolnas Tunggu Pengaduan Kubu Habib Bahar Soal Kasus Teror Kepala Anjing
"Kondisi beliau (Habib Bahar) sehat. Alhamdulillah," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Aziz mengatakan Habib Bahar sempat sakit, tetapi kondisinya kini sudah membaik.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Ogah Beri Keterangan Sebagai Saksi, Ini Alasannya
"Sempat kurang sehat kemarin infonya, tetapi alhamdulillah sudah membaik dan bugar," kata Aziz.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Namun, statusnya di kasus yang merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya itu masih saksi.
Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama