jpnn.com, JAKARTA - Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara pada Senin (24/1) kemarin setelah menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Hanif menyampaikan rasa syukur atas bebasnya menantu Habib Rizieq Shihab itu dengan keadaan sehat.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
“Alhamdulillah puji syukur, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi,” ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (25/1).
Menurut dia, kliennya itu telah menyelesaikan masa hukuman sehingga bebas murni tanpa syarat.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Polri selama dalam masa tahanan,” ujar Aziz.
Aziz menambahkan dengan bebasnya Habib Hanif Alatas, pihaknya akan terus berjuang menyuarakan kebenaran.
BACA JUGA: Menantu Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Murni Tanpa Syarat
“Bahwa dengan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyuarakan kebenaran,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Habib Hanif bebas pada Senin (24/1) kemarin.
Habib Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.
Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
Dedi menambahkan bahwa Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.
BACA JUGA: Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Didesak Segera Dipecat dari Polri
“Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri,” ujar Dedi. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan