jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mereka juga menggugat gubernur yang akrab disapa Ahok itu membayar ganti rugi atas ulahnya tersebut.
BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Aksi Berbalas Aksi Segera Diakhiri
Hari ini, Senin (5/12), ACTA berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok," kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, Senin (5/12).
BACA JUGA: Siapkan Perlawanan, Akom Percaya Allah Tidak Tidur
Menurut Novel, ulah Ahok menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam.
Karena itu, Ahok harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya.
BACA JUGA: 13 Antemortem Dikumpulkan, DVI Siap Identifikasi Korban Skytruck
"Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka," tegas Novel. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pihak Menyebarkan Kebencian
Redaktur : Tim Redaksi