Habib Rizieq akan Menjalani Sidang Tuntutan Perkara Swab Test RS Ummi Pekan Depan

Jumat, 28 Mei 2021 – 11:16 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang tuntutan perkara pemberitahuan bohong atau hoaks hasil swab test atau tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/6), pekan depan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kasus swab test di RS UMMI Bogor juga dilakukan terhadap 2 terdakwa lain.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Perkara Kerumunan Megamendung

"Pembacaan tuntutan dari penuntut umum untuk perkara nomor 223, 224, dan 225," kata Alex dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Jumat (28/5).

Alex menjelaskan terdakwa perkara nomor 223 adalah Direktur RS Ummi dr. Andi Tatat.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Juli Sudah Bebas

Terdakwa perkara nomor 224 ialah Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq.

Tedakwa perkara nomor 225 ialah Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab.

BACA JUGA: Geram, Habib Rizieq Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa di Kasus Swab RS UMMI Berisi Fitnah

Sidang memasuki agenda tuntutan setelah pada Kamis (27/5) tahap pemeriksaan terdakwa rampung ketika dr. Andi Tatat, Hanif, dan Habib Rizieq memberi kesaksian di hadapan majelis hakim. (mcr8/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler