Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Juli Sudah Bebas

Kamis, 27 Mei 2021 – 19:48 WIB
Aziz Yanuar merupakan salah satu kuasa hukum Habib Rizieq. Ilustrasi Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Massa Pendukungnya Langsung Bergerak

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.

BACA JUGA: Jadi Saksi Mahkota, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Berkoar-koar Memicu Keresahan

"Insyallah bebas bulan Juli ya," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Apakah akan mengajukan banding atau tidak, Aziz menjelaskan tim kuasa hukum eks imam besar FPI itu masih pikir-pikir.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Pemerkosa terhadap Bocah di Kamar Mandi 30 Kali, soal Uang...

Namun, menurut Aziz, HRS bersama 5 terdakwa lainnya tidak patut divonis penjara lantaran menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya itu bukan sebuah kejahatan.

"Kami masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan bukan suatu kejahatan," lanjutnya. 

Aziz juga menyebutkan pihaknya mencatat dua poin penting dalam sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan.

"Majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga tidak patut untuk dijadikan objek pidana," tutur Aziz.

Kedua, ungkap Aziz, pasal penghasutan yang didakwakan oleh JPU kepada Rizieq Cs, dinyatakan tidak terbukti.

"Pasal 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti," tutur Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler