Katanya Baru, Ternyata Pesawat Maut di Papua Sudah Berusia 45 Tahun

Selasa, 15 November 2016 – 18:30 WIB
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pesawat milik Pemerintah Kabuten Puncak, jenis Carebou DHC4 PK-SWW mengalami kecelakaan udara di Kabupaten Mimika, Papua, Minggu (31/10) lalu.

Empat kru pesawat, dua pilot dan dua teknisi meninggal akibat insiden itu.

BACA JUGA: Kesimpulan Akhir Kasus Ahok akan Diumumkan...

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan, pesawat itu baru dibeli dan diresmikan langsung oleh Menteri Budi Karya di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, sekitar Agustus lalu.

Namun, berdasarkan investigasi sementara, ternyata pesawat itu tergolong barang lama berusia sekitar 45 tahun.

BACA JUGA: SMGR Tegaskan Patuhi Keputusan Hukum

Dia juga menilai, tingginya angka kecelakaan udara di Papua, disebabkan pesawat-pesawat lawas.

"Sehingga sangat disayangkan pesawat yang begitu tua dipaksa untuk beroperasi," kata Uchok saat dihubungi, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Halangi Penyidikan, Bupati Sabu Dijebloskan ke Rutan

Uchok juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengadaan pesawat jenis kargo itu.

Indikasi korupsi bisa dirasakan dengan menengok anggaran pembelian pesawat itu.

"Pesawat Carebow DHC 4A PK-SWW harga Rp 86 miliar. Di pasaran itu harganya Rp 75 miliar. Negara alami kerugian Rp 11 miliar. Selain itu data biaya visa, sekretariat, dan perjalanan sebesar Rp 15 miliar," jelas Uchok.

Uchok mengungkapkan, dari faktor usia saja, seharusnya pesawat tersebut tidak boleh mengudara.

Namun, dia mempertanyakan Kemenhub yang tetap memberikan izin penerbangan pada pesawat Carebow DHC4 PK-SWW itu.

"Pesawat ini, dua bulan beroperasi hingga terjadi kecelakaan. Uang rakyat cepat sekali hilangnya," terang Uchok.

Analisis yang sama juga dilontarkan Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat untuk Keadilan (Humanika) Syaroni.

Dia menjelaskan, pesawat kategori pengangkut barang atau kargo berusia 40 tahun harus dikandangkan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 106 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung. Ada juga aroma mark-up penggelembungan angka. Jadi pihak Pemkab dan Kementerian Perhubungan harus bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Syaroni.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana membenarkan adanya dugaan pidana korupsi terkait pengadaan pesawat itu.

Fadil memastikan, akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Perkara ini sudah di tahap penyidikan. Kami rencanakan akan mengevaluasi total penanganan perkara ini," ungkap dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta Pengadilan Tipikor Batalkan Dakwaan KPK atas Irman Gusman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler