Habib Rizieq Bebas, Sahroni Mengajaknya Perangi Kebohongan dengan Cara Ini

Rabu, 20 Juli 2022 – 17:11 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa lebih bijaksana setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7).

"Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Nonaktif, 3 Jenderal Disebut, Satunya Brigjen Ahmad Ramadhan

Legislator Partai NasDem itu juga mengharapkan HRS ke depan lebih berhati-hati dalam bertindak.

"Walau bagaimanapun HRS ini memiliki pengikut, dan tentunya akan sangat baik jika beliau menggunakan pengaruhnya untuk hal-hal yang positif, damai, dan menyejukkan," tutur Sahroni.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ruhut Sitompul Ingatkan Hal Ini, Hati-Hati

Dia pun menyoroti pernyataan Habib Rizieq yang menyebut Indonesia sedang darurat kebohongan hingga korupsi.

Terkait hal itu, pria berjuluk crazy rich Tanjung Priok tersebut justru mengajak eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu untuk bersama-sama membenahinya.

BACA JUGA: Baru Bebas, Habib Rizieq Langsung Singgung Parpol, Pejabat dan Penguasa

"Memang masih banyak terjadi ketidakadilan dan yang darurat-darurat di negara ini, makanya mari bersama-sama berjuang untuk menghilangkan hal-hal tersebut," ucap Sahroni menyampaikan ajakan kepada HRS.

Walakin, pimpinan komisi bidang hukum DPR itu berharap perjuangan melawan kebohongan hingga korupsi itu dilakukan dengan cara yang baik.

"Jangan kita (masyarakat, red) bermaksud ingin melawan, tetapi justru dengan cara-cara yang memecah belah bangsa," ujar Ahmad Sahroni.

Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ternyata Begini Fasilitas untuk Mas Bechi di Blok Berisi 60 Orang, Semoga Nyaman

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler