jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada persidangan hari ini (27/5), majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa mengganjar Rizieq dan terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dengan hukuman penjara.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Perkara Kerumunan Megamendung
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Suparman.
Menurut majelis hakim, perbuatan Rizieq dan para mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa dalam perkara itu telah memenuhi unsur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Majelis Hakim Menilai Habib Rizieq Tokoh Agama yang Dikagumi dan Menepati Janji
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Suparman.
Majelis hakim juga memerintahkan eks imam besar FPI itu membayar biaya perkara sidang. Selain itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti perkara itu kepada para saksi.
BACA JUGA: Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukuman dari majelis hakim untuk Rizieq itu lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Pada persidangan yang digelar Senin (17/5), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Rizieq yang didakwa melanggar protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polres Metro Jaktim Amankan Belasan Simpatisan Habib Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra