jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembacaan amar putusan itu saat sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, Penyidik Meminta Keterangan Psikolog
Menanggapi penolakan itu, kuasa hukum dari Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui perihal penolakan seluruh gugatan praperadilan oleh majelis hakim.
"Tahu (soal agenda putusan) dan beliau merespons hasbunallah wa nikmal wakil (cukuplah Allah menjadi penolong bagi kami)," ungkap Aziz saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (13/1).
BACA JUGA: Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya
Sebagai informasi, majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti membeberkan sejumlah poin perihal penolakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.
Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.
BACA JUGA: Kombes Satake: Perintah Pak Kapolda Tegas, Proses Pidana dan Pecat!
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.
Artinya, kata majelis hakim, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Sahyuti.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama