Habib Rizieq Dibela, Ancam Ahok Bukan Pidana

Senin, 17 Oktober 2016 – 09:56 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan menilai pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa dipidanakan.

Menurutnya, ada oknum yang membawa persoalan tersebut ke ranah politik. Padahal, pengerahan massa dari umat Islam saat ini adalah wajar.

BACA JUGA: Sebarkan Kuisioner Charta Politika, Mahasiswa Diinterogasi Pak RT

Bob menjelaskan, dalam hukum pidana ada teori yang dikenal dengan Qonditio Siena Qua Non yaitu teori sebab akibat. Dalam hal ini yang dimaksud Bob adalah ucapan Habib Rizieq yang ‘katanya’ sebagai ancaman terhadap Ahok.

Dalam teori hukum pidana dikenal Qonditio Siena Qua Non yaitu sebab akibat. Dimana ungkapan Habib Rizieq atas yang disebutkan sebagai ancaman terhadap Ahok tidak dapat dipersalahkan. Karena hal tersebut terjadi saat Ahok berkata menghina alquran," kata Bob, seperti dikutip dari RMOL, Senin (17/10).

BACA JUGA: Jarang Blusukan, Ahok Takut Bertemu Warga?

Bob pun mengatakan siap mengawal secara hukum dengan para praktisi hukum lainnya untuk menjaga nuansa politik tidak masuk ke dalam ranah pidana.

"Kami siap untuk menjadi relawan hukum bagi Habib Rizieq dan umat Islam," tandasnya. (sam/rmol/adk/jpnn)

BACA JUGA: Lebih Baik Bersaudara ketimbang Bermain SARA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibuntuti Intel, Jago PDIP Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler