jpnn.com - JPNN.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama, Senin (26/12) siang.
Menanggapi itu, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin mengatakan, laporan tersebut merupakan fitnah.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Ahok Merasa Perlu Survei Lokasi Sidang
Sebab, menurutnya, ceramah yang disampaikan Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Minggu (25/12), terlalu jauh untuk sampai disimpulkan mengandung muatan penistaan agama.
Habib Novel bahkan menilai, laporan tersebut sebagai upaya menutup perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Siapkan Kekuatan Desak Polisi Proses Habib Rizieq
"Itu hanya fitnah. Tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga menuturkan, tidak mungkin Habib Rizieq menistakan agama lain.
BACA JUGA: Putusan Sela Ahok Dibacakan di Gajah Mada, Alasannya?
Sebab, menurutnya, selama ini Habib Rizieq getol menyuarakan toleransi antarumat beragama.
Buktinya, tambah Habib Novel, Habib Rizieq menerima gelar Man of The Year dari kalangan non-muslim.
"Soal melaporkan itu hak mereka, tapi kami pastikan akan dampingi Habib Rizieq. Dan kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik karena memfitnah," tegas Habib Novel.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Dituduh Nistakan Agama, Begini Reaksi FPI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga