Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Simak Nih Ulasannya

Selasa, 12 Januari 2021 – 17:12 WIB
Suasana sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah dan harapan menghirup udara bebas pupus.

BACA JUGA: Pendakwah dengan 1.000 Pacar, Harun Yahya Rekrut Wanita Muda Lewat Praktik Cuci Otak

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). 

Dalam pertimbangan pengadilan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

BACA JUGA: 3 Hari Lagi Bareskrim Garap Habib Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. 

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

BACA JUGA: Jelang Putusan Praperadilan, Ini Perbedaan Sikap Kubu Habib Rizieq Vs Polisi

Artinya, kata majelis hakim permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Sahyuti. 

Lebih lanjut, Hakim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan merupakan acara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim. 

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang.

Terkait hal itu, hakim berpendapat maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. 

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban."

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata hakim. 

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," tambah hakim tunggal Sahyuti. 

Ia juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan.

Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada. 

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tutupnya. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler