jpnn.com - JPNN.com - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Student Peace Institute (SPI) melaporkan Imam Besar Habib Rizieq Shihab atas tuduhan penistaan agama, Selasa (27/12).
Ini merupakan laporan kedua kalinya bagi Habib Rizieq.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dipolisikan, Pentolan FPI: Itu Fitnah!
Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Selasa (26/12) kemarin.
Doddy menyampaikan, pihaknya lantas menganalisis video ceramah Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Minggu (25/12).
BACA JUGA: Siapkan Kekuatan Desak Polisi Proses Habib Rizieq
Menurutnya, konten ceramah yang disampaikan Habib Rizieq berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
"Kami datang sebagai mahasiswa muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dituduh Nistakan Agama, Begini Reaksi FPI
Dia menilai, seharusnya Habib Rizieq tidak membahas suatu hal yang bersifat menjelekkan agama orang lain.
Apalagi, kata Doddy, hal tersebut diatur dalam Surah Al-an'am ayat 108, yang melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain.
"Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An'am ayat 108," tandas dia.
Laporan teregister dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 27 Desember 2016.
Selain Rizieq, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah video ceramah Rizieq.
Keduanya diduga menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga