jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Kedua unsur pimpinan FPI itu dipanggil polisi dalam rangka mengusut dugaan penghinaan terhadap penguasa seperti yang tercantum dalam pasal 207 KUHP.
BACA JUGA: HNW: Kalau Ada yang Mau Makar, ya Ambil Saja
Namun demikian, Rizieq mempersoalkan surat pemanggilan dari Polda yang akan meminta keterangannya.
Sebab, di dalam surat itu tidak disebutkan siapa terlapor kasus tersebut.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Tangkap Saja yang Bawa Bambu Runcing!
"Siapa terlapornya di dalam surat tidak disebut," tegas Rizieq usai memberikan keterangan sebagai ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (23/11) di Bareskrim Polri.
Karenanya Rizieq mengatakan, saat ini dia masih mendiskusikan persoalan itu bersama tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Minta Presiden Menghargai Konstitusi
"Karena sebuah surat jelas. Ini saya mau dijadikan saksi, terlapornya siapa?" katanya.
Rizieq meminta Polda bersikap profesional. Rizieq menegaskan siap datang memenuhi panggilan asal surat jelasnya.
"Jadi kami masih diskusikan dan lihat keputusannya besok," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Rizieq dan Munarman akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus yang menjerat calon Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat, Ahmad Dhani.
"Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi Ahmad Dhani," kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (21/11).
Menurut Awi, dua pentolan tersebut dipanggil atas laporan relawan Presiden Joko Widodo yang bernama Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo).
Dhani diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa saat berorasi pada demonstrasi 4 November. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom: Ini Pengabdian Saya Terakhir di DPR
Redaktur : Tim Redaksi