Habib Rizieq Sebut Jaksa tak Paham Ajaran Islam

Kamis, 20 Mei 2021 – 15:56 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak memahami ajaran Islam karena menganggap visi dan misi front pembela Islam (FPI) bertentangan dengan Pancasila. 

Hal itu disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

BACA JUGA: Habib Rizieq Heran dengan Pernyataan Jenderal Bintang Dua di Monas

Rizieq menjelaskan dalam dakwaan JPU disebutkan menyinggung soal Visi Misi FPI yang berkaitan dengan Penerapan Syariat Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah sesuai Manhaj Nubuwwah.

Rizieq mengatakan Jaksa tidak mengerti dan tidak paham tentang ajaran Islam.

BACA JUGA: Modal Tampang Ganteng, Pria Lulusan Pendidikan Agama Islam ini Mengaku Berprofesi Dokter

"Lalu berasumsi bahwa itu telah menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kasihan, JPU tidak tahu dan tidak mengerti serta tidak paham tentang ajaran Islam," kata dia. 

Rizieq mengatakan jaksa menyimpulkan bahwa syariah dan khilafah bertentangan dengan Pancasila.

BACA JUGA: Habib Rizieq: Saya Diisolasi Total, Diperlakukan seperti Tahanan Teroris

Padahal menurutnya, dalam visi dan misi tersebut jelas tertulis syariah dan khilafah yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad. 

"Maksudnya sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan Ajaran Nabi Muhammad SAW," lanjutnya.  

Rizieq mengatakan, FPI tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945. Menurutnya hal ini karena Pancasila sendiri lahir dari ajaran Islam. 

"Jadi FPI dengan Asas Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945. Bahkan, Pancasila adalah warisan ulama yang harus dijaga dan dilestarikan," tutur Rizieq.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pleidoi Habib Rizieq Ungkit Kasus Ahok, Tuding Ada Pengerahan Dukun dan Preman


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler