Habibie Nilai MA-60 Tak Layak Terbang

Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:06 WIB

SUKOHARJO - Mantan Presiden Burhanuddin Jusuf Habibie menilai pesawat MA-60 yang jatuh di Teluk Kaimana tidak layak terbangPesawat yang digunakan Merpati Airlines itu diyakini tidak lolos uji sertifikasi yang mensyaratkan bebas retak struktural setelah digunakan 100 ribu kali penerbangan.
 
"Pesawat (MA-60) itu ada yang baru beberapa kali terbang sudah mengalami keretakan

BACA JUGA: Nunun Nurbaeti Tidak Lupa Ingatan

Anda sendiri bisa menyimpulkan layak terbang atau tidak?" ujar pakar keretakan pesawat yang dijuluki Mr Crack itu ketika mengunjungi pabrik tekstil PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/5).

Satu kali penerbangan diukur dari pesawat lepas landas hingga mendarat
Dengan asumsi pesawat terbang empat kali sehari, pesawat harus terbang dengan selamat tanpa keretakan selama 25 ribu hari

BACA JUGA: Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung

"Jika seribu hari dihitung sama dengan tiga tahun, pesawat tersebut harus terbang setara dengan 75 tahun tanpa keretakan," papar Habibie.

Merpati dikritik karena mendatangkan pesawat yang tidak mengantongi izin dari Federal Aviation Administration (FAA)
Selain itu, dua unit pesawat MA-60 yang didatangkan Merpati pada 8 Mei dan 12 Agustus 2009 diketahui mengalami keretakan di bagian rudder atau ekor vertikal pesawat

BACA JUGA: Mendagri Siap Bahas Usulan 17 Daerah Pemekaran

Merpati mengklaim keretakan tersebut baby sickness atau sekadar rewel, bukan kerusakan yang membahayakanMaterial dua unit pesawat tersebut juga telah diganti oleh pabrikan.
 
Sementara itu, Kejaksaan Agung semakin serius menelusuri proses pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60 karena mencium unsur korupsi dalam pembelian burung besi asal Tiongkok tersebut"Ada informasi-informasi yang dimungkinkan bahwa kasus itu ada korupsinyaKarena itu, perlu dibuktikan dengan pemeriksaan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya kemarin (27/5).
 
Dugaan tersebut mengemuka setelah sejumlah jaksa penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo Rabu lalu (25/5).
 
Darmono mengungkapkan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi terkait pengadaan pesawat ituMulai pengajuan, persetujuan, hingga realisasi pembelian pesawat"Saya meminta kepada JAM Pidsus untuk segera mengumpulkan data dan fakta supaya ditelaah ada tidaknya korupsi dalam kasus itu," tegasnya.
 
Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, bukan tidak mungkin sejumlah pihak akan kembali dipanggilTerutama manajemen PT Merpati NusantaraDia juga tidak menampik kemungkinan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu ikut diperiksaSebelumnya, Marie Elka kerap disebut ikut andil dalam pengadaan pesawat yang belum memiliki sertifikat kelaikan dari FAA (Federal Aviation Administration) itu.
 
Sebagaimana diketahui, pengadaan pesawat MA-60 dimulai sejak 2005 untuk menggantikan armada Merpati Airlines yang sudah uzurPada 24 November 2005, terjadi kesepakatan antara Merpati Nusantara Airlines dan Xi?an Aircraft Industry untuk pembelian 15 unit pesawat MA-60
 
Pada 7 Juni 2006, Merpati menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengusulkan harga pesawat USD 11,6 juta per unitTotal harga 15 unit MA-60 adalah USD 174 jutaPembelian pesawat tersebut menggunakan pinjaman dari Bank Exim China dengan pola pembayaran selama lima tahun oleh jaminan pemerintah Indonesia.
 
Kejaksaan mulai menyelidiki kasus itu setelah pesawat MA-60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat, menewaskan seluruh penumpangnyaSaat diperiksa JAM Pidsus, Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan bahwa tidak ada intervensi siapa pun dalam pengadaan Merpati

Dia juga menangkis tuduhan bahwa saat menjabat, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menolak pengadaan 15 unit pesawat terbang ituDalam dokumen pengadaan yang dia serahkan kepada penyelidik, tidak ada penolakan JK.(aga/vj/jpnn/c4/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azis Didesak Tak Catut KNPI untuk Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler