jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya tidak berencana menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Toh, kata dia, Azis sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI sehingga MKD tidak perlu menggelar sidang etik.
BACA JUGA: Lodewijk Freidrich Paulus jadi Wakil Ketua DPR Menggantikan Azis Syamsuddin
"Enggak perlu (sidang etik MKD) terkait masalah itu," ujar Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Namun, kata dia, status keanggotaan Azis sebagai legislator di Senayan masih berlaku selama belum ada ketetapan hukum dari kasus suap yang menyeret eks Ketua Banggar DPR RI itu.
BACA JUGA: Begini Respons MKD Terkait Status Hukum Azis Syamsuddin
"Kan, ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tetapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," ujar dia.
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, status keanggotaan Azis baru bisa disidangkan jika yang bersangkutan melanggar aturan sebagai legislator.
BACA JUGA: TNI AL Bantu Evakuasi KM Dampelan Indah yang Terbalik
Misalnya, Habiburokhman, Azis tidak menjalankan tugas kedewanan selama tiga bulan berturut-turut
"Nanti ada sidangnya. Jadi, kalau sudah terjadi," tuturnya.
Azis sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menyusul status tersangka eks Ketua KNPI itu atas kasus suap.
Lembaga antirasuah menjerat Azis sebagai tersangka suap dana alokasi khusus (DAK) bagi Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Partai Golkar itu juga diduga menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.(ast/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan