jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meyakini masyarakat tidak akan terprovokasi oleh ajakan suatu gerakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
Politikus Gerindra itu melihat masyarakat Indonesia semakin cerdas sehingga tidak akan mudah terprovokasi.
BACA JUGA: Anak Buah Cak Imin Ini Ingin Gerakan Pemakzulan Jokowi Dihentikan
"Santai saja, rakyat sudah makin cerdas. Mereka tidak akan gampang diprovokasi oleh siapa pun," kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (15/5).
Meski demikian, dia mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
BACA JUGA: Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menghangat, NasDem Singgung Pemakzulan
Namun, menurut Habiburokhman, penyampaian tuntutan harus mematuhi ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
"Silakan saja apa pun tuntutan mereka sepanjang dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.
BACA JUGA: Partai Pendukung Jokowi Sebaiknya Tidak Membentuk Koalisi Lain
Habiburokhman menyadari tuntutan sebuah massa akan berpengaruh pada gerakan itu sendiri. Menurut dia, semakin masuk akal tuntutan, maka gerakan tersebut akan makin banyak mendapat dukungan dari rakyat.
Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80 sampai Pasal 84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), akan menggelar kembali demo besar pada tanggal 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosok Ini Melepas Kepulangan Jokowi ke Indonesia di Washington
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga