Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela

Hari Ini Datangi PN Jakarta Selatan

Senin, 14 November 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji benar-benar terpukul dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI JakartaSusno langsung mengumpulkan tim pengacara dan merombak besar-besaran komposisi personil

BACA JUGA: Harta Capim KPK Melonjak, Jaksa Zulkarnaen Terkaya



"Saya kira kasus ini sudah selesai
Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka majelis hakim masih beranggapan bahwa saya ini koruptor

BACA JUGA: Indonesia Ingatkan Saudi

Cobaan bagi keluarga belum berakhir," kata advokat Ari Yusuf Amir menirukan pernyataan Susno kepadanya kemarin (13/11).

Ari menuturkan, begitu mendengar berita bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (11/11) lalu, Susno langsung memanggil semua pengacara
Mantan Kapolda Jawa Barat itu kemudian menunjuk Ari Yusuf sebagai ketua tim

BACA JUGA: Salurkan Ribuan TKI, Indonesia Bidik Korsel

Beberapa pengacara dipertahankan, ada juga yang diberhentikanSalah seorang yang diberhentikan adalah advokat Maqdir Ismail.

Maqdir merupakan pengacara Susno sejak persidangan di tingkat pertamaAlumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga penasihat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan CEO PT PLN yang jadi terdakwa korupsi Eddie Widiono"Ini hanya penyegaran saja," kata Ari.

Susno berharap dengan penyegaran itu akan mempercepat kinerja para pembela hukum.  Dia ingin agar kasus tersebut cepat rampung dan tidak berlarut-larutKarena itu, hari ini (14/11) para pengacara akan mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menyatakan kasasiSelain itu, mereka juga akan meminta salinan putusan agar segera menyusun memori kasasi.

"Pak Susno optimis sekaligus tawakalOptimis karena merasa tidak bersalah, tawakal karena kalau memang tetap dipidana, berarti Tuhan masih memberi ujianSebagai seorang muslim, dia harus bersabar," kata Ari yang juga alumni UII itu

Seperti diketahui, hakim PT DKI Jakarta Selatan menghukum dia penjara 3,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4,2 miliar dalam kasus korupsi penanganana perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat.

Ari menuding kasus tersebut sarat rekayasaSebab, dalam dua perkara tersebut tidak ada kerugian negara sama sekaliDalam kasus PT SAL, Susno dituding Sjahril Djohan menerima suap, sedangkan dalam kasus dana pengamanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tidak ada masalah"Dalam dakwaan disebut bahwa itu dilakukan bersama-sama dengan polisi lainnya berpangkat Kombespol, kok sampai sekarang tidak ada penyidikan" Ini janggal," katanya.

Susno mendadak terbelit dua kasus tersebut setelah mengungkap sosok markus Sjahril Djohan dan Gayus Halomoan TambunanDia sempat dituding terlibat dalam upaya kriminalisasi pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahNamun, dia beralibi kasus itu ditangani tim khusus langsung di bawah Kapolri saat itu Bambang Hendarso Danuri.

"Sekarang, pejabat-pejabat Mabes Polri yang lama sudah ganti semuaPejabat yang sekarang rata-rata dekat dengan Pak SusnoMakanya, Pak Susno sempat berharap kasus akan selesai karena orang-orang yang membenci dia sudah tidak adaTernyata tidak," kata Ari(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Besar, Simkari Kejaksaan Dianggap Tak Optimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler