jpnn.com - BANJARMASIN – M sungguh kelewatan. Warga Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara itu nekat berbuat tak senonoh pada sang adik tiri Bulan (bukan nama sebenarnya).
Ulah tak terpuji M akhirnya membawanya ke penjara. Itu setelah sang ibu tiri melaporkan ulah M terhadap bocah yang masih duduk di bangku SD tersebut ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Tak Senonoh pada Anak Majikan, 2 Pembantu Pasrah Dihajar
M akhirnya berhasil ditangkap anggota Jatanras yang dipimpin Kanit Ops Jatanras Ipda Achmad Doni Meidianto. Dia bakal dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari orang tua korban. Dari hasil interogasi, pelaku lebih dulu menonton film panas sebelum menjalankan aksinya.
BACA JUGA: Lihatlah! Ilegal Masuk ke Indonesia, 3 Warga Tiongkok Ditangkap
“Dari situ muncul niatnya,” terang Akp Arief sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Sabtu (6/8).
M mengaku tega mencabuli adik tirinya tersebut karena tak tahan setelah melihat film panas. M menambahkan, ulah tak terpuji itu dilakukan saat suasana rumah dalam keadaan sepi. (lan/ema/jos/jpnn)
BACA JUGA: Tak Direstui Menikah, Nekat Lapor ke Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Ini Meregang Nyawa di Kamar 203
Redaktur : Tim Redaksi