jpnn.com, PRAYA - Hurman alias Pathur Rahman terdakwa kasus pembunuhan kekasih yang jasadnya dikubur di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lampung Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 2020 divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. A. Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Sauqi, SH, Hakim anggota Farida Dwi Jayanthi, SH. dan Panitera Ema Suryani, S.H terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hurman dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/8).
Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk kategori bengis dan kejam. Karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana kepada korban Masnah beserta bayi yang dikandungnya yang merupakan anak kandung dari terdakwa.
BACA JUGA: BN Meninggal Dunia di Tahanan, Keluarga Lapor Propam Polda Sumsel
"Terdakwa menggunakan hak nya untuk menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita oleh kekasihnya Fathurrahman, 38, warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
Kasus yang menimpa korban Baiq Masnah itu terjadi Tahun 2020 lalu, di mana jasad korban ditemukan dalam sebuah pondasi rumah di Desa setempat dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital yakni pelacakan nomor ponsel korban. Di mana pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp kepada keluarganya di Desa Kateng.
"Hanya saja setelah ditelusuri sinyal handphone tersebut, berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri," kata Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana.
Proses penyelidikan kasus ini memang membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut. Tetapi ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah-olah yang memberikan kabar ini adalah korban.
Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga, ternyata setelah pelaku diinterogasi ternyata pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu.
"Padahal sebelumnya korban dikabarkan hilang empat bulan lalu yang ternyata korban dibunuh oleh pelaku," jelasnya.
Pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena diketahui korban sedang berbadan dua alias hamil. Di mana, janin yang berada dalam kandungan korban ini, dari hasil autopsi diketahui berumur tujuh bulan.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Di mana, pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi