Habisi Nyawa Kekasih, Rio Prasetya Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 20 April 2021 – 04:00 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan Rio Prasetya Nanda (kanan) ketika mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Rio Prasetya Nanda, 22, terdakwa kasus pembunuhan sadis mahasiswi Universitas Mataram Linda Novita Sari dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Taufik Ismail, Senin (19/4/2021).

"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch. Taufik Ismail menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

BACA JUGA: Pembegal Desi Ratnasari Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro, jaksa menilai bahwa tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.

"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," ucapnya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ringkus MZ di Pekanbaru, Tiga Rekannya Masih Diburu

Selain mengakibatkan nyawa seseorang hilang, pertimbangan jaksa menuntut hukuman demikian karena korban terbunuh dalam keadaan hamil.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan janin dalam kandungannya," ujar dia.

BACA JUGA: Bidan Cantik Owner Arisan Online Bodong Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Usai mendengarkan tuntutannya, Hakim Ketua Hiras Sitanggang mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapannya.

Kepada majelis hakim, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.

Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lainnya, terdakwa Rio akhirnya mengutarakan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.

"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.

Abdul Gani sebagai penasihat hukumnya kemudian meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan pledoi pada pekan depan.

Hal itu pun ditanggapi majelis hakim dengan keputusan sidang lanjutan yang digelar pekan depan, Senin (26/4).

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang menutup persidangannya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler