Polda Metro Jaya Ringkus MZ di Pekanbaru, Tiga Rekannya Masih Diburu

Senin, 19 April 2021 – 20:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan pengungkapan sejumlah kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (19/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan pelaku berinisial MZ tersebut berdasarkan hasil pergembangan tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya.

BACA JUGA: Pembegal Desi Ratnasari Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

"Pelaku MZ rencana akan mengirimkan barang-barang haram kembali ke Jakarta untuk diedarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (19/4). 

Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga mendapatkan barang bukti sebanyak 5,9 kilogram sabu-sabu dari penangkapan tersangka. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan teh hijau. 

BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Sumsel Soal Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang

"Kami mengamankan 5,9 kilogram sabu-sabu pada saat kami lakukan penangkapan. Sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan teh warna hijau. Ada ponsel yang kami temukan," ujar Yusri. 

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut, MZ membungkus 5,9 kilogram barang haram tersdbut dalam kemasan teh yang dipecah perkilo bertujuan mengelabui polisi dalam pengiriman.  

BACA JUGA: ARH Disergap Polisi di Samping Pos PP, Tak Berkutik saat Ponselnya Diperiksa

Narkoba yang akan diedarkan MZ itu merupakan sabu-sabu dari jaringan Tiongkok yang sebelumnya transit di Malaysia. 

"Barang ini dari China 5,9 kilogram ini dalam bungkusan teh yang sudah dibagikan dalam satu kilogram. Dari Tiongkok transit ke Malaysia," ucap Yusri. 

Sejauh ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain inisial D, I, dan A yang merupakan jaringan MZ dalam mengedarkan sabu-sabu. 

"Ada tiga orang masih DPO," kata Yusri.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Atas perbuatannya, MZ dipersangkakan Pasal 114 Sub 113 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler