jpnn.com, BATAM - Komisi II DPR mengkritik rencana pemerintah membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, dan dileburkan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, ada beberapa persoalan yang menjadi sorotan terkait kasus ini.
BACA JUGA: Komisi II DPR Berencana Bentuk Pansus untuk Selesaikan Konflik BP Batam
“Ada aspek yang menjadi sorotan kami misalnya terkait rencana ditunjuknya wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam,” kata Herman saat memimpin rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/3).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, jika rencana ditunjuknya wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam benar-benar dilakukan pemerintah, maka itu merupakan bentuk rangkap jabatan publik.
BACA JUGA: DPR Soroti Keluhan Nasabah J Trust
Herman menilai hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Selain itu, lanjut Herman, jika wali kota Batam menjadi ex officio BP Batam terwujud, maka akan terjadi kerancuan dalam pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
BACA JUGA: Promosikan Batam di Singapura, Wali Kota: Tidak Ada Dualisme Pemerintahan
Menurut dia, wali kota adalah pejabat politik dan dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"BP Batam harus dijauhkan dari kepentingan politik, (sementara) wali kota berasal dari partai politik," katanya.
Dari sisi ekonomi, Herman berujar, terdapat potensi abuse of power. Menurut dia, hal ini berbahaya bagi sistem tata kelola pemerintahan karena kekuasaan akan mudah dimanfaatkan pejabat yang mengelola BP Batam.
Herman menegaskan pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengakhiri konflik BP Batam, FTZ (free trade zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sampai hari ini belum selesai dan masih tumpang-tindihnya aturan yang ada.
“Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait, akhirnya sepakat akan membentuk Pansus BP Batam ini,” ungkap Herman.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, BP Batam dan Dewan Kawasan Batam saat ini masih ada dan belum diubah.
Namun Tjahjo mengakui ada arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengurai dualisme dan Dewan Kawasan Batam menyiapkan regulasi menginventarisir untuk mengurai masalah tersebut.
"Jadi ini belum ada keputusan, sedang menyiapkan, semua mengecek dengan benar," ujarnya dalam rapat tersebut. Tjahjo tidak sepakat jika pemerintah dikatakan melanggar UU atas rencana pembubaran BP Batam. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tegaskan Isu BP Batam sebagai Pengelola KEK tak Benar
Redaktur & Reporter : Boy