jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan 12 partai politik nasional dan 2 partai lokal Aceh yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan, sejak awal penyelenggara pemilu menilai langkah peserta pemilu menggugat ke MK merupakan hal yang wajar.
BACA JUGA: Abraham Cawapres Diyakini Lebih Tegas Berantas Korupsi
"Kita tentu harus siap menghadapinya. Karena menggugat ke MK itu langkah yang wajar ditempuh parpol ketika merasa tidak puas dengan hasil pemilu," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut Sigit, mungkin saja parpol melayangkan gugatan karena kehilangan kursi lalu mencoba meraih kursi tersebut melalui jalur MK. Atau ada selisih kecil suara antara satu partai dengan partai lain, sehingga mengakibatkan sebuah parpol terpaksa kehilangan kursi.
BACA JUGA: KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPR dan DPD Besok
"Sejak awal memang mereka melihat pemilu bermasalah. Antara lain dugaan adanya pelanggaran. Padahal di beberapa tempat, itu sudah diklarifikasi. Misalnya di Pekalongan," katanya.
Menurut Sigit, penyelenggara pemilu sebenarnya telah berupaya memfasilitasi keberatan parpol dalam rapat pleno rekapitulasi suara. Bahkan untuk mengklarifikasi sejumlah keberatan seperti untuk keberatan parpol tertentu terhadap hasil suara dari Pekalongan, Yogyakarta dan Lampung, KPU sampai membuka c1 plano.
BACA JUGA: LDII Sodorkan Agenda ke Capres
"Tapi itu kan tidak terbukti (dugaan pelanggaran). Karena masih keberatan, maka dibawalah ke MK. Jadi intinya kami sudah fasilitasi secara maksimal keberatan-keberatan mereka itu," katanya.
Sebagai wujud kesiapan, di tingkat pusat, kata Sigit, KPU menggandeng Adnan Buyung Nasution untuk menjadi pengacara dalam menghadapi persidangan di MK.
"Kalau di daerah juga kita siapkan data pendukung. Kita optimis, beberapa hasil klarifikasi kita dalam rapat pleno terbuka itu tidak terbukti," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Hasil Pileg, Mayoritas Parpol Persoalkan Suara Hilang
Redaktur : Tim Redaksi