jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPR dan DPD tahun 2014-2019, di Gedung KPU Jakarta, Rabu (14/5), Pukul 10.00 WIB.
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, rapat pleno nantinya akan menetapkan perolehan kursi partai dan nama-nama calon terpilih berdasarkan daerah pemilihan untuk calon DPR dan berdasarkan provinsi untuk calon DPD.
BACA JUGA: LDII Sodorkan Agenda ke Capres
"Mekasnismenya, rapat pleno dilakukan terbuka dengan mengundang parpol dan publik ikut menjadi bagian. Jadi bukan hanya komisioner yang melakukan rapat," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/5).
KPU kata Sigit, akan melakukan penghitungan dengan menetapkan pola bilangan pembagi pemilih (BPP), untuk menentukan caleg DPR terpilih. Angka BPP ditetapkan dengan membagi total suara perolehan seluruh parpol di masing-masing dapil, dengan jatah kursi dari dapil tersebut. Namun suara perolehan dua parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen, dikeluarkan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Gugat Hasil Pileg, Mayoritas Parpol Persoalkan Suara Hilang
Artinya, parpol yang perolehan suaranya sesuai BPP atau lebih, otomatis langsung meraih satu kursi. Dan itu diberikan kepada calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak dari parpol di dapil tersebut. Jika masih terdapat kursi yang tersisa, sementara tidak ada lagi parpol yang memenuhi BPP, maka kursi akan dibagi habis kepada parpol dengan suara terbanyak.
"Kalau masalah kursi, hanya partai yang lolos PT (parliamentary treshold) yang berhak memerolehnya di setiap dapil (daerah pemilihan)," katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Figur Cawapres Perlu Dapatkan Dukungan Mayoritas Parlemen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Hasil Pileg, PDIP Siapkan 100 Pengacara
Redaktur : Tim Redaksi