Tak Mau Pindah ke Daerah, Guru Terancam PHK

Senin, 28 November 2011 – 16:31 WIB

JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim secara tegas menerangkan, pemerintah akan memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru-guru yang tidak mau dipindah ke daerah.

Menurutnya, penolakan penugasan ke daerah ini kerap kali dilakukan oleh guru-guru yang berada di kotaPadahal, jumlah guru yang ada di kota sudah sangat berlebihan

BACA JUGA: Pemerataan Distribusi Guru Ditarget Selesai Akhir 2013

Sementara sebaliknya, jumlah guru yang berada di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) sangat minim.

“Kalau tidak mau, pilih berhenti (PHK) atau menjalankan tugas
Gampang saja kan pilihannya

BACA JUGA: Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi

Karena yang namanya PNS ya harus bersedia ditugaskan di mana saja
Saya juga sebagai PNS harus bersedia ditugaskan di mana saja,” ungkap Musliar di Gedung PGRI, Jakarta, Senin (28/11).

Menurutnya, jika terjadi hal yang demikian maka yang bertindak melakukan eksekusi adalah Kemdikbud meskipun Surat Keputusan (SK) pemecatannya akan dikeluarkan oleh Kemdagri.“Untuk SK-nya tetap dikeluarkan oleh Kemdagri

BACA JUGA: Kabupaten Sikka Kekurangan 600 Guru

Karena, aparat daerah kan berada di bawah KemdagriKemdikbud hanya menentukan jumlah dan databasenya saja,” jelasnya.

Namun begitu, Musliar mengungkapkan saat ini justru banyak guru yang ingin dipindahHal ini diakibatkan banyak guru yang tidak bisa memenuhi beban jam mengajar yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasiDicontohkan, banyak guru yang mengajar di sekolah A terpaksa dia harus mencari ke tempat-tempat (sekolah) lain untuk memenuhi beban jam mengajarnyaMengingat, syarat tunjangan sertifikasi itu adalah guru harus mengajar dengan total 24 jam dalam 1 minggu.

“Karena banyak jumlah guru di sekolah itu,  sehingga guru hanya mendapat jatah mengajar sedikitJadi harus mengajar di tempat lainMaka itu, nanti akan kita atur rotasinya sebaik mungkinNanti bisa kita tawarkan dimulai rotasi antar kabupaten, kemudian antar propinsi.  kabupaten berlebih, ya antar kabupaten, kalau propimsi ya antar propinsiKalau tetap tidak mau ditugaskan seperti itu, ya pasti akan berlaku pinalti (PHK) itu tadi,” tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehab Sekolah Lewat Tender Dinilai Merugikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler