Hadapi Proses Hukum, Maming Bakal Datangi KPK Besok

Rabu, 27 Juli 2022 – 23:36 WIB
Mardani H. Maming. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7) besok.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya itu akan menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan Mardani Maming

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H. Maming akan datang ke KPK pada besok," kata Denny dalam siaran pers, Rabu (27/7).

Denny selaku kuasa hukum PBNU untuk Maming itu menerangan pihaknya akan terus memantau proses hukum itu.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Berniat Menghindari KPK

"Tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," jelas eks Wamenkumham itu.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

BACA JUGA: Tok, Ini Putusan Hakim atas Gugatan Praperadilan Mardani Maming

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hendra, Rabu (27/7). Salah satu pertimbangannya ialah karena Maming ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, seseorang dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.

Selain itu, Hendra juga menilai penetapan Maming sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur sehingga praperadilan tidak bisa diterima.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Maming Buron, Yudi Purnomo Berbagi Cerita Mengejar Koruptor


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler