jpnn.com, JAKARTA - Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap membagikan kisahnya dalam mengejar buron tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagai respons dari langkah KPK yang telah menetapkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Menurut dia, buron yang masuk DPO harus memegang uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Buronan menyewa tempat tinggal yang nyaman tidak menggunakan namanya sebagai penyewa.
BACA JUGA: Beberapa Bagian Tubuh Brigadir J Akan Dibawa ke Jakarta, Kenapa Tidak di Jambi?
"Sehingga koruptor kalo kabur, kecil kemungkinan menyerahkan diri sehingga penyidik harus mencari ke mana pun bersembunyi untuk ditangkap," kata Yudi, dikutip dari akun pribadinya di Twitter, Rabu (27/7).
Dia menilai penyidik membutuhkan kerja keras untuk menggeledah tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian.
BACA JUGA: Chairul Diciduk Tim Rajawali, Yang Kenal Orang Ini Siap-Siap Saja
Memeriksa orang yang diduga mengetahui keberadaan buron dan memantau lokasi tertentu.
"Alasan koruptor buron karena takut dipenjara, kasusnya akan melebar ke mana-mana. Jadi, khawatir akan menyeret orang penting lainnya, bukan hanya yang sedang ditangani penyidik. Buronan merasa tidak akan bisa ditangkap karena punya kekuatan finansial bisa sembunyi sampai kapan pun," tutur Yudi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menjelaskan status Mardani Maming, eks Bupati Mamberango Tengah Ricky Ham Pengawak, dan Politikus PDIP Harun Masiku yang masuk DPO menjadi perhatian publik.
"Jangan sampai DPO ini tidak tertangkap lagi seperti Harun Masiku karena masih baru DPO-nya sehingga penyidik harus bergerak cepat," ujar Yudi.
Dia menegaskan tugas menangkap koruptor merupakan tanggung jawab KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Semua DPO yang ditetapkan pada era Firli, Yudi melanjutkan harus segera ditangkap agar tidak menjadi beban bagi kepemimpinan KPK selanjutnya.
"Jangan bayangkan koruptor kabur itu hidupnya menderita selama pelarian, mereka tetap bisa melaksanakan kegiatan, bahkan ada yg beli lahan sawit dan berladang."
"Tidur juga di tempat yang nyaman, mau ke mana-mana tinggal pake topi atau mengubah penampilan agar tidak menarik perhatian publik," pungkas Yudi Purnomo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Pembantaian Suami Istri di Samosir, Ada Masalah Besar
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih