jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hendra, Rabu (27/7).
BACA JUGA: Mardani Maming Buron, Yudi Purnomo Berbagi Cerita Mengejar Koruptor
Salah satu pertimbangannya ialah karena Maming ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, seseorang dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Selain itu, Hendra juga menilai penetapan Maming sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur sehingga praperadilan tidak bisa diterima.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
BACA JUGA: Mardani Maming DPO KPK, MAKI: Perlu Red Notice
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif.
Bendahara Umum PBNU itu dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bakal Bantu KPK Buru Mardani Maming, Sebaiknya Menyerahkan Diri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih