jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya gagal memeriksa dokter spesialis syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan, Senin (19/5). Ani kembali mangkir dari panggilan polisi untuk yang kedua kalinya.
Kuasa hukum Ani, Slamet Hasan mengatakan, kliennya tak bisa hadir karena sedang menjalani sidang etik kedokteran.
BACA JUGA: Kelelahan Jaga TPS, Anggota TNI Strok
"Bu Ani dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI. Maka, hari ini Bu Ani belum bisa hadir,” kata Slamet di Polda Metro Jaya, Senin (19/5).
Menurut Slamet, MKEK berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi pernyataan Ani tentang KPPS yang sedang viral di media. Sebagaimana dimuat dalam situs Thanshnews.com, Ani menyebut diduga ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019 meninggal karena senyawa kimia pemusnah massal.
BACA JUGA: Ratusan Petugas KPPS Meninggal Dunia, Ini Catatan Ikatan Dokter Indonesia
(Baca Juga: Pengacara Sebut Ani Hasibuan jadi Target Kriminalisasi, Kejar Tayang)
"Kami mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK. Nanti, keputusan dari MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik di kepolisian,” imbuh dia.
BACA JUGA: Komnas HAM Mulai ke Lapangan, Selidiki Kematian Para Petugas KPPS dan Linmas
Sebelumnya, Ani diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Ani juga dituduh menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Sebut Ani Hasibuan jadi Target Kriminalisasi, Kejar Tayang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan