Pengacara Sebut Ani Hasibuan jadi Target Kriminalisasi, Kejar Tayang

Sabtu, 18 Mei 2019 – 09:50 WIB
Tim pengacara dr Ani Hasibuan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5). Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Amin Fahrudi, pengacara dokter spesialis syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan menilai kliennya menjadi target kriminalisasi dalam kasus kejanggalan meninggalnya ratusan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Amin, status laporan terhadap Ani dari penyelidikan ke penyidikan terlalu cepat. “Kami duga Ibu Ani jadi target,” kata Amin Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Keluarga Besar UI Tak Rela Jika Polisi Jerat dr Ani Hasibuan

Amin menjelaskan, dalam waktu kurang dari tiga hari, status laporan sudah naik menjadi sidik dari lidik. Baginya, penyidik seolah terburu-buru, dan mengejar target dari kasus ini.

“Dalam waktu tidak kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17 Bu Ani dapat panggilan saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar,” imbuhnya.

BACA JUGA: Cerita Kivlan soal Pernyataan Polisi untuk Kasus Eggi

Ani sendiri diketahui dipolisikan pada 12 Mei 2019. Sedangkan pada 15 Mei dia sudah dilayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan pada 17 Mei.

(Baca Juga: Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya)

BACA JUGA: Konon Sedang Sakit, dr Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Atas dasar itu, Amin meminta agar polisi bekerja seobjektif mungkin. Ia tidak ingin seorang dokter progesional yang punya kepedulian terhadap Pemilu 2019 ini dengan berusaha membantu mengungkap kematian ratusan KPPS malah menjadi korban kriminalisasi.

“Kami enggak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan polisi tidak menjadikan dokter Ani sebagai target kriminalisasi. Ia menegaskan polisi bekerja profesional menangani semua laporan yang masuk, termasuk laporan terhadap dokter Ani. “Tidak ada target apa pun,” ucap Argo.

Dia menjelaskan bahwa polisi hanya menindaklanjuti adanya laporan polisi kepada Ani. Sesuai prosedur yang berlaku, ketika ada sebuah laporan, maka polisi akan mengagendakan pemeriksaan kepasa terlapor. “Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan, apabila Ani tak merasa bersalah atas perkara yang dituduhkan padanya, maka dia bisa datang untuk memenuhi panggilan penyidik selanjutnya untuk menyampaikan klarifikasi.

“Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi. Klarifikasi itu kan adalah waktu yang digunakan untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Jadi ya silakan saja dokter Ani mengklarifikasi itu,” pungkasnya.

Diketahui, Ani sempat mengeluarkan pernyataan yang meragukan kematian 573 KPPS karena faktor kelelahan. Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani dipanggil pada Jumat untuk diklarifikasi soal ucapannya tersebut. Ani diketahui sudah dipolisikan atas pernyataannya. Laporan polisi terhadapnya teregister dalam nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP. (sabik aji taufan/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Makanan Sehat ke KPPS, Relawan Pertiwi: Mereka Pahlawan Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler