Hadapi Tuntutan, Ratu Atut Minta Didoakan

Senin, 11 Agustus 2014 – 12:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013, Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (11/8). Namun tak banyak kata yang diungkapkan Gubernur Banten nonaktif itu. Ia hanya minta didoakan terkait tuntutan ini.

"Doanya aja ya," singkat Atut saat akan masuk ruang sidang.

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Tindaklanjuti Laporan Ketua KPU

‎Saat tiba di pengadilan sejumlah kerabat dan pendukungnya langsung menyambut Atut.  Ia pun memilih tak menanggapi pertanyaan awak media massa lagi.

Kuasa huku‎m Atut, Tubagus Sukatna sebelumnya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menggunakan nurani dalam menuntut kliennya. Dia berharap Jaksa. dapat menuntut sesuai fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA: Meski Pilpres Beroma Curang, Tanpa Bukti Tak Bisa Ditindak

Tubagus mengaku, sebagaimana fakta persidangan bahwa nama Atut hanya‎ dicatut oleh pihak-pihak lain. Seperti pengacara Susi Tut Andayani dan mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah.

Dalam perkara ini, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut didakwa melakukan suap bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar ketika menjabat sebagai Ketua MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani guna memuluskan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang tengah berperkara di MK dalam sengketa Pilkada Lebak.

BACA JUGA: Pendukung Prabowo-Hatta Juga Ancam Ketua MK

Pada dakwaan primer, Atut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sedangkan dalam dakwaan subsider, dia didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Atut Hadapi Tuntutan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler