jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini akan membacakan tuntutan kepada Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah. Ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami meminta agar JPU dapat menggunakan nurani keadilan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan karena ternyata pembuktian dakwaan jauh dari kenyataan di persidangan," kata penasehat hukum Atut, Tubagus Sukatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/8).
BACA JUGA: Pengadu Dugaan Pelanggaran Pilpres ke DKPP Bertambah
Tubagus menjelaskan, sebagaimana fakta persidangan, terungkap bahwa nama Atut hanya dicatut oleh pihak-pihak lain. Seperti pengacara Susi Tut Andayani dan mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah. Oleh karena itu ia berharap Atut tidak dituntut maksimal oleh JPU KPK.
"Klien kami hanya dicatut namanya oleh saksi Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan kepada Tubagus Chaeri Wardana," bebernya.
BACA JUGA: Mendekati Pensiun, Anggota DPRD Masih Perjuangkan Honorer K2
Dalam perkara ini, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut didakwa melakukan suap bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar ketika menjabat sebagai Ketua MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani guna memuluskan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang tengah berperkara di MK dalam sengketa Pilkada Lebak.
Pada dakwaan primer, Atut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan subsider, dia didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tim KPU Adukan Ancaman dari Kubu Prabowo-Hatta ke Hakim MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisikan Ketua Gerindra, Husni: Ini Sebagai Bentuk Edukasi
Redaktur : Tim Redaksi