Hadar : Tetap Harus Mundur dari DPRD

Kamis, 01 Agustus 2013 – 19:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Tampaknya, para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak satu suara dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota DPRD dari partai yang tak lolos pemilu 2014 dan menjadi caleg dari partai lain, tak perlu mengundurkan diri dari DPRD.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan, pihaknya menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: KPU Tak Mau Asal Coret Nama Ganda di DPS

"KPU menghormati putusan MK dan KPU siap melaksanakannya," kata Hadar Nafis Gumay, komisioner KPU kepada JPNN , Kamis (1/8).

"Jadi nama-nama calon legislatif yang belum memasukkan SK pemberhentian telah kita nyatakan lolos," imbuhnya.

BACA JUGA: Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi

Lantas bagaimana dengan anggota legislatif yang sudah terlanjur diberhentikan parpol? Hadar mengatakan, hal itu merupakan konsekuensi dari sebuah aturan. "Putusan MK kan baru kemarin, sedangkan aturan KPU sudah lama jadi marilah kita sama-sama menerima dengan legowo dan tidak perlu disesalkan," terangnya.

Kendati tidak membutuhkan SK pemberhentian, namun KPU tetap mensyarakat setiap anggota legislatif harus mundur dari posisinya di DPRD. Apalagi semua anggota legislatif yang maju lagi telah menandatangani formulir BB5, di mana menyatakan telah mengundurkan diri.

BACA JUGA: KPU Revisi Aturan, Ikuti Putusan MK

"SK pemberhentian boleh tidak ada, tapi mereka harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD. KPU tidak bisa dibohongi karena data BB5-nya semuanya ada di kami," tegasnya.

Keterangan ini berbeda dengan penjelasan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (1/8).

Sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 13/2013, mereka ini harus mencantumkan dalam formulir persyaratan(BB5) tengah memroses surat pengunduran diri dari parpol yang lama dan surat pengunduran diri paling lambat diserahkan ke KPU sebelum Daftar Calon Tetap (DPT) dikeluarkan.

"Kalau kemarin kan dikategorikan BMS (belum memenuhi syarat) jika tidak ada surat pengunduran diri. Sekarang DPRD-DPRD (anggota dewan yang jadi caleg dari partai lain, red) sudah kita kategorikan MS (memenuhi syarat), langsung itu," ujar Ferry.

Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat KPU Pusat menurut Ferry akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh KPU Provinsi, Kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta parpol segera mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang maju jadi caleg namun lewat partai yang berbeda. (esy/gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler