Hadi Poernomo Ikut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Senin, 16 Maret 2015 – 18:57 WIB
Hadi Poernomo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Pihak kuasa hukum Hadi telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan siang tadi.

"Praperadilan diregister 16 Maret 2015 dengan Nomor 21/tik.trap/2015/PN Jaksel," ujar pengacara Hadi, Yanuar Wasesa melalui pesan pendek, Senin (16/3).

BACA JUGA: Jangan Obral Remisi Bagi Napi Koruptor

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak BCA pada tahun 1999. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Menurut Yanuar, KPK tidak berwenang menyidik dugaan korupsi Hadi selaku Dirjen Pajak. Ia berargumen bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA: Anggap Kasus Mandra Cuma Pencitraan, Ini Saran ICW untuk Jaksa Agung

"Intinya kewenangan Dirjen Pajak untuk memeriksa keberatan wajib pajak itu dilindungi oleh undang-undang," terangnya.

Selain itu, lanjut Yanuar, keputusan Hadi menerima permohonan keberatan BCA bukan ranah tindak pidana korupsi. Pasalnya, tidak ada imbalan yang diterima oleh kliennya dari pihak BCA.

BACA JUGA: Bos Perhutani Heran Media Hanya Soroti Nenek Asyani

"Ini berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Tipikor. Pelanggaran undang-undang perpajakan itu kalau ada feedbacknya," pungkas Yanuar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Bantah Ada Kompromi Khusus Antara DPR dengan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler