Hadi Purwanto Sebut Tax Amnesty Jilid 2 Sangat Tepat di Era Pandemi

Selasa, 09 Maret 2021 – 00:25 WIB
Deputi Advokasi DPP LIRA Hadi Purwanto. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP MIO Hadi Purwanto mendorong pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak atau tax amnesty untuk menjaga ketahanan di masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan amnesti pajak di 2017 telah membuahkan kesuksesan yang besar. Menambah penghasilan negara melalui pajak mencapai Rp107 triliun.

BACA JUGA: Masyarakat Sangat Percaya pada Jokowi, Misbakhun Dorong Pemerintah Seriusi Tax Amnesty Lagi

"Jika pemerintah ingin mencapai target Proyeksi Ekonomi Indonesia di 2021 yakni menuju angka 4.8 persen, amnesti pajak menjadi solusi realistis untuk merealisasikanya," ujarnya.

Ia berpandangan dana amnesti pajak bisa digunakan untuk membantu masyarakat terdampak covid 19 dan membantu UKM .

BACA JUGA: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas

"Dana yang masuk dapat digunakan untuk pembinaan prakerja, program bantuan sosial dan lain-lain. Yang jelas bisa meringankan beban negara dalam masa pedemik," ujarnya (7/3).

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Advokasi DPP LIRA ini menyampaikan, terlepas dari pro kontra yang ada, akan tetapi amnesti pajak lebih ampuh untuk menambah pendapatan negara dalam sisi hukum legal.

BACA JUGA: Edowardi Saputra Telah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

"Dengan pengampunan pajak, mereka yang masih menutupi pelaporan kekayaanya bisa merasa lega, tidak terkena hukuman selama harta tidak berasal dari narkoba atau barang berbahaya," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sudah banyak negara yang membuktikan keberhasilan amnesti pajak.

"India, Afrika Selatan, Turki, Bahkan Amerika Serikat telah sukses melaksanakan tax amnesty dan terbukti meningkatkan pendapatan pajak negaranya secara signifikan," seru Hadi.

Pengamat Hukum inipun menyatakan, bukan tidak mungkin Indonesia melakukan lebih dari sekali amnesti pajak, bahkan menjadi momentum rutin.

"Ya contoh nyata dalam spesifik pengampunan pajak, seperti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama dan mutasi kan bisa tiap tahun, awalnya hanya sekali, jadi rutin karena terbukti mengurangi jumlah kendaraan bodong," jelasnya.

Begitupun menurutnya, amnesti pajak tidak masalah dilaksanakan berulang kali. Tentunya dengan melihat moment yang tepat, tidak harus tiap tahun.

"Karena di masa pandemi, ini momen paling tepat, negara-negara yang disebutkan sebelumnya Afrika Selatan sudah pernah 3 kali, India sudah 12 kali bahkan Turki 29 kali, Amerika sudah pernah 18 kali amnesti pajak, yang akhirnya melahirkan regulasi FACTA yg membuat wajib pajak tidak lagi menghindar dari kewajiban pajak," jelasnya.

Hadi berpendapat karena amnesti pajak di masa pandemi ini harapannya adalah bangkit dan maju bersama rakyat, maka sebaiknya pemerintah dapat memberi regulasi dengan stimulus yg lebih menggiurkan.

"Saya rasa tidak masalah di tahun ini pemerintah memberi kebijaksanaan sampai setengah dari regulasi Tax Amnesty 2017, misal UMKM yang dibawah 10M dulu amnestinya 0.5 persen, sekarang jadi 0.25 persen, pasti ramai yang ikut lapor pajak," ucapnya.

Terakhir, tokoh masyarakat Tuban ini menguatkan pandanganya, daripada makin banyak yang mangkir pajak, lebih baik memanfaatkan momen ini untuk melakukan pengampunan.

BACA JUGA: Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat

"Sekali ini lagi dilaksanakan, akan kelihatan berapa-berapa harta yang muncul dari mereka yang dulu bersembunyi. Ke depanya setelah diampuni, mereka akan lebih merasa lega membayar kewajiban nasionalismenya sebagai warga negara lewat pajak. Karena mereka tidak lagi menumpuk banyak hutang tanggungan pajaknya," tutup Hadi.(dkk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler