jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah menyeriusi wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya, tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot penerimaan negara dari perpajakan.
Legislator yang ikut menginisiasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu menyatakan, pemerintah sebaiknya memanfaatkan tingginya kepercayaan rakyat terhadap Presiden Jokowi untuk menyeriusi tax amnesty lagi. “Kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi bisa menjadi modal kuat untuk menerapkan pengampunan pajak jilid kedua,” ujar Misbakhun.
BACA JUGA: Soal Calon Menteri Kabinet Kerja Jilid II, Jokowi: Jangan Menebak-nebak
BACA JUGA: Soal Tax Amnesty Jilid 2, Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Menteri Keuangan Terbalik
Hanya saja, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan pemerintah agar merancang tax amnesty jilid II secara matang. “Konsep dan desainnya harus disusun secara matang guna menutupi kelemahan pada penerapan pengampunan pajak jilid pertama,” tuturnya.
BACA JUGA: Jokowi Minta Kepala Daerah Dukung Gerakan Pramuka
Misbakhun menambahkan, pengampunan pajak jilid II harus didasarkan pada pemiliran kuat dan alasan tepat. Selain itu, tax amnesty jilid II juga harus dijelaskan secara baik kepada publik.
“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah, yakni konsep dan desain pengampunan pajak kedua dapat dijelaskan dengan baik,” katanya.
BACA JUGA: Dubai Expo 2020, Jokowi: Jangan Sampai Lokasinya Dekat Toilet
Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan tax amnesty hingga berkali-kali. Misalnya, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal dekade 1990-an.
“Italia juga melaksanakan pengampunan pajak secara berkesinambungan, Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan pengampunan pajak tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali,” paparnya.
Karena itu Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty. Salah satunya adalah evaluasi atas tax amnesty jilid pertama.
Menurutnya, meskipun tax amnesty jilid pertama cukup berhasil namun jangka waktunya terlalu singkat sehingga wajib pajak menjadi tergesa-gesa. Selain itu, waktu sosialisasi tax amnesty jilid pertama juga terlalu singkat sehingga muncul keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya.
BACA JUGA: Pajak Menyangkut Kepentingan Nasional, Misbakhun Harapkan Jokowi Pilih Menteri Loyal
“Jika pemerintah serius hendak menggulirkan pengampunan pajak kedua, maka desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah pada program tax amnesty pertama,” tuturnya.
Meski demikian legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu mengaku siap memperjuangkan tax amnesty jilid II. “Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” tegasnya.(antara/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuilah, Ada Dua Pintu Bagi Kader PDIP jika Jadi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi