jpnn.com, SURABAYA - Kemenangan Budi dalam kompetisi memancing di Surabaya dirayakan dengan cara yang salah.
Pria 37 tahun itu menggunakan uang Rp 800 ribu hadiah lomba mancing untuk membeli sabu-sabu (SS). Dia dibekuk sebelum menikmati narkoba tersebut.
BACA JUGA: Terlihat Ada Tiga Pasang Sandal, Oh Ternyata
Budi tidak sendirian. Anang, teman yang diajak untuk merayakan kemenangan Budi, juga dibekuk.
Kejadian itu berawal ketika Budi dan Anang hendak berpesta SS di Sido Kapasan. Anang membawa satu klip SS berisi 0,7 gram SS. Namun, sebelum pesta, mereka keburu ditangkap polisi.
BACA JUGA: Lagi-Lagi Anang Ditangkap Karena SS
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menyatakan, SS tersebut dibeli Anang di Jalan Donowati seharga Rp 800 ribu.
Uang pembelian itu bersumber dari Budi. ''Budi katanya menang lomba mancing, makanya bisa beli,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Anang Rayakan Ultah dengan Pesta Sabu-Sabu
Masdawati menambahkan, kedua tersangka adalah residivis. Menurut catatan Polsek Simokerto, mereka pernah ditangkap dua kali secara bersamaan.
Bahkan, Budi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 1 bulan pada 2015. ''Tapi, mereka nggak kapok-kapok,'' kata polisi dengan satu melati di pundak itu. (jar/c18/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Tepergok Asyik Nyabu di Kamar Kos
Redaktur & Reporter : Natalia