"Aturan soal harga juga sudah ditetapkan," ujarnya di Kantor Pusat PLN, di Jakarta, Rabu (11/11)
BACA JUGA: Wisnu Jelaskan Hubungan dengan Anggodo
Sayangnya, Fahmi tidak menyebut berapa harga yang ditetapkan tersebutFahmi menegaskan, PLN membeli sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni zero profit
BACA JUGA: Gelar Perkara Kada Libatkan Mendagri
Dalam arti PLN tak boleh mengambil keuntungan dari pembelian kelebihan daya tersebutBACA JUGA: 12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi
Kebijakan pembelian daya milik swasta itu berlaku mulai hari ini, atau sejak surat ditandatangani.Sebelumnya, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, menyampaikan bahwa swasta didorong untuk membangun pembangkit listrik sendiri, agar persoalan krisis listrik di tanah air bisa diatasiPerusahaan yang didorong membangun pembangkit sendiri misalnya adalah perusahaan tambang minyak, gas dan batubara, serta industri lain termasuk industri kimia hingga perkebunan kelapa sawit.
Jika terealisasi menurutnya, dari perusahaan sawit di seluruh Indonesia saja, ditargetkan bisa mendapat tambahan daya 800 MWItu belum termasuk dari industri lain(eff/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Heran Pemberhentian Wako-Wawako Lamban
Redaktur : Tim Redaksi