Menpan Segera Selesaikan Dua PP Pelayanan Publik

Rabu, 11 November 2009 – 18:35 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), EE Mangindaan menegaskan, kementerian yang dipimpinnya akan menyelesaikan penyusunan dua peraturan pemerintah (PP), sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan PublikDua PP yang dimaksud, merupakan bagian dari lima PP yang akan disusun dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang diperintahkan oleh UU No

BACA JUGA: PLN Setuju Beli Listrik Swasta

25/2009.

"Dalam program 100 hari ini, kita utamakan dua PP, yakni PP Standar Pelayanan Publik dan PP tentang OSS (One Stop Service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujarnya dalam rilis ke JPNN, Rabu (11/11).

Dalam pengarahannya pada kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (11/11), Menpan juga mengatakan akan melakukan penambahan 10 kabupaten/kota yang melaksanakan OSS, agar menyiapkan sarana-prasarananya
Lebih lanjut dikatakan, dalam program 100 hari, pihaknya harus bisa menyelesaikan grand design reformasi birokrasi, sekaligus road map-nya hingga tahun 2025

BACA JUGA: Wisnu Jelaskan Hubungan dengan Anggodo

Dengan demikian akan dapat diketahui program-program apa saja yang dievaluasi, mana yang terus dijalankan, serta mana yang harus menunggu.

Dijelaskan Mangindaan, reformasi birokrasi itu termasuk di dalamnya adalah penataaan kelembagaan dan penataan SDM aparatur
Dalam hal ini, Menpan meminta agar BKN bersama LAN bekerja keras untuk secara cepat menyiapkannya

BACA JUGA: Gelar Perkara Kada Libatkan Mendagri

"Kita harus ada program akselerasiJangan yang biasa-biasa saja," tuturnya.

Hal itu ditegaskan oleh Menpan, mengingat perubahan situasi ke depan yang merupakan tantangan ibarat deret ukur"Sedangkan kita, dalam menangani penataan aparatur negara masih seperti deret hitungKalau deret hitung, tambahnya tetapTapi kalau deret ukur, terjadi kelipatanKetinggalan kita," tandasnya.

Sebagai contoh, Mangindaan pun menunjuk PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai, yang dinilainya sudah ketinggalan jaman dan sedang dalam proses penyempurnaanAgar tidak ketinggalan, maka harus ditempuh jalan penyempurnaan dengan penerapan teknologi informasi dan tentunya pendidikan(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler