Hadiri Pemeriksaan di Kegajung, eks Mendag M Lutfi Irit Bicara

Rabu, 09 Agustus 2023 – 09:47 WIB
Mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menghadiri agenda pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8).

Lutfi akna menjadi saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Ulang Eks Mendag M Lutfi pada Lusa

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Lutfi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.57 WIB.

Dia datang mengenakan baju batik lengan panjang berwarna biru. Dia tiba menggunakan mobil minibus Mitsubishi berwarna hitam dan didampingi seorang rekan.

BACA JUGA: Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Ilegal di Sultra, Sahroni: Ini Kasus Besar!

Sebelum memasuki Gedung Bundar, Lutfi sempat melambaikan tangan kepada media, tetapi tidak memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Muhammad Lutfi dijadwalkan pada Rabu, pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Alasan Mengapa Baru Periksa Airlangga Hartarto

"Pemeriksaan jam 09.00 WIB," kata Ketut di Jakarta.

Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun, yakni mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara itu, terdapat satu hal penting yaitu majelis hakim menilai perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah Kejagung Usut Korupsi di BUMN Efektif Tekan Praktik Kotor


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler